ANALISIS MENGENAI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
DARI UU NO. 27 TAHUN 2007 KE UU NO. 1 TAHUN 2014
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
DARI UU NO. 27 TAHUN 2007 KE UU NO. 1 TAHUN 2014
Perubahan Undang-Undang
memiliki alasan yaitu untuk menyempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
hukum yang ada di masyarakat.
Mengingat pasal yang
ada pada kedua Undang-undang memliki perbedaan pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal
18B ayat (2).
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739 diubah sebagai berikut:
Ketentuan
- Pasal
1 angka 1, angka 17, angka 18, angka 19, angka 23, angka 26, angka 28, angka
29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 38, dan angka 44 diubah
-
Di
antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 18A
-
Di
antara angka 27 dan angka 28 disisipkan 1(satu) angka yakni angka 27A
Berikut adalah beberapa
perubahan Undang Undang secara redaksional:
1.
Pasal
1
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan
pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara
ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (UU
no. 27 tahun 2007) menjadi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan
pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut,
serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat (UU no. 1 tahun 2014). Terjadi pengubahan kata proses à pengoordinasian, penghapusan
kata antarsektor.
2.
Pasal
18
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir,
selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan
pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait
dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas
permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas
keluasan tertentu menjadi Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk
memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut
dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau
untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.terjadi pengubahan pada seluruh
kata. Selain itu, disisipkan ayat 18A diantara ayat 18 dan 19. Isi dari 18A
iyalah Izin Pengelolaan adalah izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan
perairan pulau-pulau kecil.
3.
Pasal
23
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan
oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari
sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan
atau drainase menjadi Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap
Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut
lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau
drainase. Terjadi penghapusan kata setiap.
4.
Pasal
27A
Dampak Penting dan Cakupan yang Luas
serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi
biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial
ekonomi masyarakat bagi kehidupan
generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Terjadi penambahan pasal
diantara pasal 27 dan pasal 28 yaitu pasal 27A.
5.
Pasal
29
Akreditasi adalah prosedur pengakuan
suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian,
penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan
oleh masyarakat secara sukarela menjadi Akreditasi adalah prosedur pengakuan
suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian,
penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh
Masyarakat secara sukarela. Terjadi penghapusan kata berulang program-program
menjadi program.
Kehadiran UU no.
27 tahun 2007 dan UU no.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 tahun
2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil menjelaskan
secara terintegrasi dan konprehensif dalam memadupadankan pengelolaan ruang darat
dan laut (pesisir), atau yang sering disebut pengelolaan pesisir terpadu atau intgrated coastal zona management.
UU no. 27 tahun 2007
adalah pembangunan berkelanjutan dalam upaya Indonesia sebagai Negara Kepulauan
yang maju, mandiri dan kuat sesuai dengan arah pembangunan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional.
Oleh karena UU
no. 27 tahun 2007 belum memberikan hasil yang optimal sehingga dibuat peraturan
melalui mekanisme perizinan kepada pihak lain dengan tidak mengurangi wewenang
Negara. Perubahan UU juga didasari oleh perkembangan dan kebutuhan hukum di
masyarakat yang bersifat dinamis sesuai kondisi yang sedang berlangsung.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar