Senin, 27 April 2015

Ekosistem Pesisir di Indonesia

Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling memengaruhi. Ekosistem merupakan penggabungan dari setiap unit biosistem yang melibatkan interaksi timbal balik antara organisme dan lingkungan fisik sehingga aliran energi menuju kepada suatu struktur biotik tertentu dan terjadi suatu siklus materi antara organisme dan anorganisme.

Ekosistem pesisir diantaranya ekosistem terumbu karang, ekosistem mangrove, ekosistem lamun (seagrass) dan ekosistem estuari.

1.      Ekosistem terumbu karang
Salah satu jenis ekosistem yang terdapat di dalam lautan adalah ekosistem terumbu karang. Ia merupakan masyarakat organisme yang habitatnya di dalam dasar perairan dengan bentuk batuan kapur atau CaCO3 dengan tekstur kasar dan kuat menahan gaya dari gelombang laut. Organisme yang bisa dijumpai di dalam ekosistem terumbu karang ini adalah binatang karang dengan kerangka kapur serta alga yang juga secara umum mengandung kapur. Sebagai sebuah ekosistem, terumbu karang serupa rumah. Ia merupakan tempat hidup berbagai macam organisme laut. Ekosistem yang satu ini sangat unik sebab dibentuk dari ribuan binatang dengan ukuran kecil yang dikenal dengan nama polip. Polip karang ini kemudian yang berkembang dan membentuk koloni. Polip didaulat sebagai binatang utama yang membentuk ekosistem terumbu karang. 

Ekosistem terumbu karang menjadi tumpuan masyarakat, utamanya yang bermukim di wilayah pesisir. Ekosistem ini merupakan bagian kecil dari ekosistem laut. Terumbu karang merupakan sumber kehidupan ribuan biota laut. Sedikitnya terdapat lebih dari 300 jenis karang yang tergabung dalam ekosistem ini. Dan karang tersebut dihuni oleh lebih dari 200 jenis ikan dan juga puluhan jenis molusca, spone, lamun, crustacean dan masih banyak lagi lainnya. Secara sederhana, ekosistem terumbu karang ini bisa disebut “hutan tropis” di dalam lautan. 


2.      Ekosistem mangrove
Ekosistem Mangrove adalah sebuah lingkungan dengan ciri khusus dimana lantai hutannya digenangi oleh air dimana salinitas juga fluktuasi permukaan air tersebut sangat dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Ekosistem mangrove ini sebenarnya masuk ke dalam lingkup ekosistem pantai sebab ia terletak di kawasan perbatasan laut dan juga darat. Ia terletak di wilayah pantai dan juga muara sungai. Hutan mangrove, sebagai sebuah hutan yang tumbuh di wilayah pasang dan surut akan tergenang air di masa pasang dan akan bebas dari genangan air pada saat air surut. Komunitas yang ada di dalam hutan mangrove ini sangat adaptif terhadap kadar garam air laut. Sebagai sebuah ekosistem, hutan mangrove terdiri dari beragam organisme yang juga saling berinteraksi satu sama lainnya.




3.      Ekosistem lamun (seagrass)
Lamun (seagrass) merupakan satu-satunya tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang memiliki dan memiliki rhizoma, daun, dan akar sejati yang hidup terendam di dalam laut beradaptasi secara penuh di perairan yang salinitasnya cukup tinggi atau hidup terbenam di dalam air, beberapa ahli juga mendefinisikan lamun (Seagrass) sebagai tumbuhan air berbunga, hidup di dalam air laut, berpembuluh, berdaun, berimpang, berakar, serta berbiak dengan biji dan tunas.

Karena pola hidup lamun sering berupa hamparan maka dikenal juga istilah padang lamun (seagrass bed) yaitu  hamparan vegetasi lamun yang menutup suatu area pesisir/laut dangkal, terbentuk dari satu jenis atau lebih dengan kerapatan padat atau jarang. Lamun umumnya mem­bentuk padang lamun yang luas di dasar laut yang masih dapat dijangkau oleh cahaya matahari yang memadai bagi per­tumbuhan­nya. Lamun hidup di perairan yang dangkal dan jernih, dengan sirkulasi air yang baik. Air yang bersirkulasi diperlukan untuk menghantarkan zat-zat hara dan oksigen, serta meng­angkut hasil metabolisme lamun ke luar daerah padang lamun.


4.      Ekosistem estuari
Ekosistem estuari adalah ekosistem perairan semi-tertutup yang memiliki badan air dengan hubungan terbuka antara perairan laut dan air tawar yang dibawa oleh sungai. Percampuran ini terjadi paling tidak setengah waktu dari setahun. Pada wilayah tersebut terjadi percampuran antara masa air laut dengan air tawar dari daratan, sehingga air menjadi payau (brackish).

Wilayah ini meliputi muara sungai dan delta-delta besar, hutan mangrove dekat estuari dan hamparan lumpur dan pasir yang luas. Wilayah ini juga dapat dikatakan sebagai wilayah yang sangat dinamis. Karena selalu terjadi proses dan perubahan baik lingkungan fisik maupun biologis. Sehingga estuari memiliki sifat yang unik akibat adanya percampuran antara massa air laut dan tawar membuat tingkat salinitas yang dimiliki dapat berubah-ubah atau memiliki fluktuasi tersendiri. Berubahnya salinitas estuari dapat dipengaruhi oleh adanya pasang surut air dan musim. Selama musim kemarau, volume air sungai yang masuk berkurang, sehingga air laut dapat masuk sampai ke daerah yang lebih tinggi atau hulu dan menyebabkan salinitas yang dimiliki wilayah estuari meningkat. Sebaliknya yang terjadi apabila pada musim penghujan air tawar yang masuk dari hulu ke wilayah estuari meningkat sehingga salinitas yang dimiliki rendah (Barus, 2002).

Adanya aliran air tawar yang terjadi terus menerus dari hulu sungai dan adanya proses gerakan air akibat arus pasang surut yang mengangkut mineral-mineral, bahan organik dan sedimen merupakan bahan dasar yang dapat menunjang produktifitas perairan di wilayah estuari yang melebihi produktifitas laut lepas dan perairan air tawar. Oleh karena itu, lingkungan wilayah estuari menjadi paling produktif.


Minggu, 26 April 2015

Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dengan Posisi Indonesia di Samudera Hindia

INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA
 DALAM KAITANNYA DENGAN POSISI INDONESIA
DI SAMUDERA HINDIA

“Indonesia akan menjadi poros maritim dunia, kekuatan yang mengarungi dua samudra, sebagai bangsa bahari yang sejahtera dan berwibawa” berikut adalah cuplikan pidato Jokowi pada KTTASEAN 2014 di Myanmar.

Poros Maritim sebenarnya bukan barang baru di Indonesia. Tercatat pada zaman kerajaan Sriwijaya tahun 860 Masehi, Indonesia yang saat itu dikenal dengan Nusantara sangat berdaulat dibidang kelautan/kemaritiman berkat armada laut yang kuat dan perdagangan laut yang besar di Nusantara. Mengembalikan kembali kejayaan Indonesia di bidang laut.Terutama dengan posisi Indonesia yang sangat strategis diapit dua benua AsiaAustralia dan di samudra HindiaPasifik. Sebagai poros maritim dunia, kata Jokowi, Indonesia berkepentingan untuk ikut menentukan masa depan kawasan Pasifik dan Samudra Hindia dalam keadaan tetap damai dan aman bagi perdagangan dunia.


Gagasan Poros Maritim mencoba mengangkat kembali identitas bangsa sebagai suatu kekuatan maritim di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik yang sudah kritis. Melalui gagasan ini, bangsa Indonesia akan secara optimal memanfaatkan potensi geografis, geostrategis, dan geoekonomi yang merupakan faktor penting bagi dinamika hubungan internasional di kedua samudra.

Potensi maritim Indonesia yang luar biasa jumlahnya dan mempunyai manfaat besar yang menyangkut hal tersebut yaitu potensi bioteknologi maritim Indonesia: pemanfaatan untuk obat antikanker, makanan laut, pembuatan kertas dan bioethanol; pembangunan sektor perikanan; dan terumbu karang, salah satu komponen utama sumber daya pesisir dan laut utama.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian ‘Maritim’ berkenaan dengan laut dan berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut. Sedangkan ‘Poros’ berarti sumbu, pusat, ujung tombak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebagai Poros Maritim adalah Indonesia yang menjadi pusat dari berbagai hal yang berkenaan dengan laut. Itu berarti berhubungan dengan posisi geostrategi, geopolitik dan geoekonomi Indonesia yang harus dijaga untuk dikelola dan dimanfaatkan nilai ekonominya.

Indonesia mempunyai lokasi geografis yang sangat berpotensi. Salah satu benua yang berbatasan langsung dengan Indonesia adalah benua hindia. Secara geopolitik dan geoekonomi Indonesia sudah bisa memanfaatkan hal tersebut dengan cukup baik. Dalam hal geopolitik Indonesia tergabung dalam Indian Ocean Rim Association (IORA) yang merupakan sebuah bentuk kerja sama multirateral antara negara-negara di kawasan samudra Hindia. Untuk pemanfaatan geoekonomi samudra Hindia menjadi jalur lalu lintas laut kapal kargo dan container sehingga hal tersebut memudahkan pengiriman dalam bentuk kerjasama antar negara yang berada di wiliyah samudra hindia khususnya Indonesia. IORA adalah organisasi dari beberapa negara di kawasan samudra Hindia yang memiliki sebuah bentuk kerjasama bilateral maupun multirateral. IORA didirikan pada Maret 2013. Pada awal pendiriannya IORA bernama Indian Ocean Rim Initiative dan Indian Ocean Rim Association for Regional Cooperation (IOR-ARC). Indonesia bergabung dengan IORA pada 7 Maret 1997. Indonesia dipercaya untuk menjadi Ketua IORA periode 2015-2019. Fokus IORA adalah pada keamanan dan keselamatan maritim, fasilitasi perdagangan dan investasi, manajemen perikanan, penanganan bencana alam, kerjasama akademisi dan IPTEK, serta promosi pariwisata dan pertukaran budaya. Saat ini IORA beranggotakan 20 negara yang terdiri dari: Australia, Bangladesh, Indonesia, India, Comoros, Seychelles, Iran, Kenya, Madagaskar, Malaysia, Mauritius, Mosambik, Oman, Singapore, Afrika Selatan, Sri Lanka, Tanzania, Thailand, Uni Emirat Arab, dan Yaman. Selain masalah hubungan diplomatik dengan negara kawasan samudra Hindia, Indonesia juga berpeluang menjadikan samudra Hindia sebagai “jalan besar” untuk kapal-kapal kargo dan container berlayar dimana kapal-kapal tersebut mengangkut produk ke negara tujuan. Akses yang sangat mudah tersebut memungkinkan Indonesia untuk menjalin kerjasama di bidang ekonomi dengan negara-negara kawasan Samudra Hindia. Lalu lintas kapal di samudra Hindia selalu mengalami peningkatan dan hal tersebut akan semakin baik untuk Negara kawasan samudra Hindia khususnya Indonesia.

Geoekonomi dan geopolitik yang baik tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi Indonesia. Terkait posisi Indonesia dengan samudra hindia kita telah tau peluang yang bisa Indonesia dapatkan. Hal yang harus dilakukan Indonesia adalah memanfaatkan peluang yang ada khususnya untuk mencapai tujuan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia. Letak Indonesia yang berbatasan langsung dengan samudra Hindia akan mempercepat terciptanya Indonesia sebagai poros maritim dunia dimana Indonesia telah menjalin kerjasama dengan negara kawasan samudra Hindia baik di bidang politik maupun ekonomi dan hal tersebut tentu saja sejalan dengan Lima Pilar menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.




Struktur dan Kondisi Salah Satu Pesisir di Indonesia

STRUKTUR DAN KONDISI

SALAH SATU PESISIR DI INDONESIA

Dari tema diatas, saya akan mengambil struktur dan kondisi pesisir di kawasan pulau Lombok, lebih tepatnya di salah satu kawasan Gili Indah yaitu Gili Trawangan. Saya mengambil ulasan tentang kawasan tersebut karena saya pernah mengunjungi lokasi pada tahun 2014. Tidak mengetahui banyak hal tentang terumbu karang yang ada disana sebab saya tidak mencoba untuk diving atau snorkeling di kawasan yang (katanya) mempunyai keindahan laut yang bagus tetapi belum dijaga dan dikelola cukup baik.


Terumbu karang di sekitar taman wisata perairan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami kerusakan yang cukup parah sehingga diperlukan rehabilitasi dan pengawasan yang baik. Kondisi kerusakan sudah sangat memprihatinkan.

Gili Trawangan mempunyai luas wilayah konservasi terumbu karang mencapai 2.994 km, sebagian di antaranya mengalami kerusakan akibat pengeboman ikan, alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dan termasuk karena perahu dan kapal yang buang jangkar sembarangan.

Konservasi terumbu karang sudah pernah dilakukan sejak 2010 menggunakan beton dalam bentuk pelat dan kubah, piramid, dan bentuk tumpukan balok. Tetapi mengalami rusak parah dihantam gelombang. Oleh karena itu digunakan metode Biorock dengan perangkat besi yang dibangun seluas 11 x 6 meter diharapkan tahan terhadap gelombang untuk mendukung pelestarian terumbu karang.

Metode Biorock sendiri adalah metode rehabilitasi terumbu karang yang ditemukan, dikembangkan, dan dipatenkan oleh Prof. Wolf Hilbertz dan Dr. Thomas J. Goreau. Teknologi Biorock menggunakan tegangan listrik (arus searah) dengan voltase yang rendah (di atas 1.2 Volt) melalui struktur baja (Robbe, 2010). Proses Biorock juga disebut proses elektrolisis yang sedang terjadi diantara dua batang baja yang dialiri listrik dan diletakkan di dalam air laut, sehingga terjadi proses akresi mineral yang menyebabkan mineral yang terlarut pada air laut mengkristal di atas struktur, tumbuh membentuk batuan kapur putih yang serupa dengan struktur yang membentuk terumbu karang secara alami. Material ini memiliki kekuatan yang sama dengan beton sehingga dapat digunakan untuk membuat terumbu buatan sempurna, dan menjadi substrat yang baik untuk karang keras/batu. Teknologi ini aman bagi manusia dan seluruh organisme laut. Tidak ada batasan untuk ukuran atau bentuk dari struktur Biorock. Struktur Biorock bisa dibuat dengan ukuran hingga beratusratus mil, tergantung dari dana yang didapat untuk membuatnya. Proses Biorock digunakan untuk merehabilitasi terumbu karang, meningkatkan jumlah populasi ikan karang dan pemecah gelombang, penghambat laju erosi pantai, dan sebagainya.

Kondisi Biorock di Gili Trawangan cukup beragam. Ada kondisi dimana terumbu karang yang hidup di struktur Biorock tumbuh dengan sangat bagus dan dipenuhi oleh ikanikan dan berbagai organisme laut lainnya. Selain itu juga ada beberapa struktur Biorock yang kondisi terumbu karangnya cukup memprihatinkan atau tidak berkembang. Kondisi ini disebabkan oleh pengaruh aliran listrik yang dialirkan di struktur biorock. Kondisi terumbu karang pada struktur biorock yang dialiri arus listrik dengan baik akan tampak sangat bagus dengan pertumbuhan yang maksimal dan dipenuhi dengan berbagai organisme lainnya seperti berbagai jenis ikan, molusca, spong, dan berbagai jenis echinodermata. Sedangkan kondisi terumbu karang pada struktur biorock yang tidak dialiri arus listrik dengan baik atau aliran listriknya terputus maka kondisi terumbu karangnya kembali seperti kondisi terumbu karang yang alami. Zat kapur atau lime stone pada besi yang ada sebagai bahan struktur biorock tidak terbentuk dengan sempurna sehingga karang yang ada kurang melekat dengan sempurna. Akan tetapi terumbu karang pada struktur biorock yang sudah lama dan membentuk ekosistem terumbu karang yang banyak dan padat akan berkembang seperti pada kondisi alaminya meskipun tegangan listrik yang mengalir di hentikan.

Adanya struktur biorock di sekitar pulau Trawangan menambah keragaman ekosistem terumbu karang di Gili Trawangan. Kegiatan surve biorock ini sering dilakukan di Gili Trawangan oleh karena adanya kerja sama yang baik dengan Gili Eco trust yang ada di Gili trawangan untuk menyediakan alat selam sebagai alat survei.


Untuk mewujudkan ekosistem yang baik diperlukan usaha untuk melestarikannya. Semua pihak, pemerintah, Badan Konservasi, masyarakat daerah setempat dan turis/pengunjung yang datang hendaknya menjaga dan tidak merusak ekosistem laut terutama terumbu karang karena ekosistem tersebut erat kaitannya dengan keberlangsungan hidup makhluk hidup di laut. Kegunaan terumbu karang dapat digunakan oleh sekitarnya.

Analisis Mengenai Perubahan Undang-undang UU No. 27 tahun 2007 ke UU No. 1 tahun 2014

ANALISIS MENGENAI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG 
 PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
DARI UU NO. 27 TAHUN 2007 KE UU NO. 1 TAHUN 2014

Perubahan Undang-Undang memiliki alasan yaitu untuk menyempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat.
Mengingat pasal yang ada pada kedua Undang-undang memliki perbedaan pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 18B ayat (2).
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739 diubah sebagai berikut:
Ketentuan
-        Pasal 1 angka 1, angka 17, angka 18, angka 19, angka 23, angka 26, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 38, dan angka 44 diubah
-          Di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 18A
-          Di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan 1(satu) angka yakni angka 27A

Berikut adalah beberapa perubahan Undang Undang secara redaksional:
1.      Pasal 1
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (UU no. 27 tahun 2007) menjadi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat (UU no. 1 tahun 2014). Terjadi pengubahan kata proses à pengoordinasian, penghapusan kata antarsektor.

2.      Pasal 18
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu menjadi Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.terjadi pengubahan pada seluruh kata. Selain itu, disisipkan ayat 18A diantara ayat 18 dan 19. Isi dari 18A iyalah  Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.

3.      Pasal 23
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase menjadi Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Terjadi penghapusan kata setiap.

4.      Pasal 27A
Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial
ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Terjadi penambahan pasal diantara pasal 27 dan pasal 28 yaitu pasal 27A.

5.      Pasal 29
Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela menjadi Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela. Terjadi penghapusan kata berulang program-program menjadi program.


Kehadiran UU no. 27 tahun 2007 dan UU no.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil menjelaskan secara terintegrasi dan konprehensif dalam memadupadankan pengelolaan ruang darat dan laut (pesisir), atau yang sering disebut pengelolaan pesisir terpadu atau intgrated coastal zona management.

UU no. 27 tahun 2007 adalah pembangunan berkelanjutan dalam upaya Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang maju, mandiri dan kuat sesuai dengan arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional.


Oleh karena UU no. 27 tahun 2007 belum memberikan hasil yang optimal sehingga dibuat peraturan melalui mekanisme perizinan kepada pihak lain dengan tidak mengurangi wewenang Negara. Perubahan UU juga didasari oleh perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat yang bersifat dinamis sesuai kondisi yang sedang berlangsung.