Indonesia
memiliki 92 pulau terluar dimana 12 pulau berbatasan dengan laut lepas dan 80
pulau berbatasan langsung dengan 10 negara tetangga, yaitu Australia, Malaysia,
Singapura, India, Thailand, Vietnam, Fillipina, Palau, Papua Nugini dan Timor
Leste. Pulau-pulau tersebut tersebar di 9 provinsi yang sebagian besar berada
di Kepulauan Riau dan Maluku. Setengah dari pulau-pulau tersebut berpenghuni
dengan luas pulau antara 0,02-2000 km².
4 pulau yang berada pada paling utara, timur, selatan
dan barat adalah:
1. Pulau Rondo, pulau paling barat dan paling utara
dengan koordinat 6°4′30″LU 95°6′45″BT
2. Pulau Liki, pulau paling timur dengan koordinat 5°34′2″LU
126°34′54″BT
3. Pulau Miangas, pulau paling utara tengah dengan
koordinat 5°34′2″LU 126°34′54″BT
4. Pulau Dana, pulau paling selatan dengan koordinat 10°50′0″LU
121°16′57″BT
Pulau-pulau
terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan
jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis
sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita
ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan
serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan
wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan
negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan
keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan
manusia
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat
pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti
yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan
dari Indonesia ke Malaysia
3.
Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari
masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami
oleh masyarakat dari negara lain.
Diantara
92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius
dintaranya:
1.
Pulau Rondo
Pulau
Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD).
Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah
barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2.
Pulau Berhala
Pulau
Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung
dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi
sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah
satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3.
Pulau Nipa
Pulau
Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara
Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan
Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba
menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau
ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu
anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada
kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir
laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai
Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung
dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada
saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa
pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan
batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik
Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line
antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan
akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru
ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan
pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya
tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4.
Pulau Sekatung
Pulau
ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan
berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar
TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia
dengan Vietnam.
5.
Pulau Marore
Pulau
ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung
dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6.
Pulau Miangas
Pulau
ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung
dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7.
Pulau Fani
Pulau
ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya
Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat
Titik Dasar TD 066.
8.
Pulau Fanildo
Pulau
ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya
Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat
Titik Dasar TD 072.
9.
Pulau Bras
Pulau
ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya
Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat
Titik Dasar TD 072A.
10.
Pulau Batek
Pulau
ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi
Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar.
11.
Pulau Marampit
Pulau
ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung
dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12.
Pulau Dana
Pulau
ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan
langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik
Dasar TD 121
Pengelolaan pulau-pulau
terluar terutama pulau-pulau
yang berbatasan langsung
dengan negara tetangga
dilakukan dengan tujuan,
yaitu; 1) menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia, keamanan nasional, pertahanan negara,
dan menciptakan stabilitas
kawasan; 2) pemanfaatan sumber daya alam dalam
rangka pembangunan berkelanjutan; 3)
memberdayakan masyarakat dalam
rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Konsep
pengelolaan, dan pengembangan pulau-pulau terluar Indonesia sebagai bentuk
pertahanan dini terhadap ancaman pengambilalihan hak kepemilikan dapat
dilakukan melalui beberapa model pengelolaan dan pengembangan seperti Realisasi
Pengakuan Seluruh Kepulauan Indonesia, Optimalisasi UU no 22 Tahun 1999,
Pembuatan Daerah Wisata, Progam Kuliah Kerja Lapang (KKL) Universitas,
Meningkatkan Aksesibility Ke Pulau-Pulau Terluar serta diperlukan upaya Monitoring dan
Evaluasi. Bentuk kerangka konseptual dan
rekomendasi solusi tersebut dapat menjadi langkah awal dalam upaya penataan
kembali pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dengan tetap melibatkan seluruh
pemangku kepentingan, sehingga terciptanya kedaulatan dan stabilitas nasional.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar