Memahami Wawasan Nusantara dan Evolusi
Kawasan Laut Indonesia
Sebelum saya mecoba membahas tentang wawasan nusantara
mengenai laut Indonesia, saya akan mencoba menjelaskan apa arti dari wawasan
nusantara.
Saya mengetahui kata wawasan nusantara dari matakuliah
Kewarganegaraan yang saya ambil saat semester II. Wawasan Nusantara atau bisa
disingkat sebagai Wanus merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya berdasar ide Pancasilanya yang merupakan aspirasi bangsa
Indonesia serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaknnya dalam mencapai suatu
hal.
Hakikat wanus adalah persatuan dan kesatuan (keutuhan bangsa
dan negara).
Tujuan wanus sebagai pedoman dan rambu-rambu dalam pembuatan
kebijakan dari atas sampai bawah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Arah pandang wanus ada 2, yaitu ke dalam dan ke luar. Ke dalam
merujuk pada persatuan dan kesatuan keutuhan bangsa-negara, sedangkan ke luar
merujuk pada terjaminnya kepentingan nasional dalam hubungan antar
bangsa-negara.
Keterkaitan wawasan nusantara dengan laut Indonesia berawal
dari Undang-Undang 1945 yang tidak mengatur tentang ketentuan batas wilayah. Baru
setelah dikeluarkannya Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 yang diperjuangkan
oleh Perdana Menteri Indonesia, Djoeanda Kartawidjaja, batas wilayah laut dapat
diketahui secara baik. Perjuangan selama 25 tahun sejak tahun 1934 akhirnya
menemui kesepakatan. Tetapi Deklarasi Djuanda tidak serta merta diterima oleh
dunia internasional karena secara teori yaitu res nulius (laut tidak ada yang mempunyai, tetapi negara boleh
mengklaim) dan res communis (laut
milik masyarakat dunia, Negara tidak boleh mengklaim) serta secara legal,
konsep archipelago baru dikenal
(belum ada dasar hukumnya) sehingga ditolak pada konferensi Hukum Laut
Internasional pada tahun 1958. Kemudian, dengan dikeluarkannya Perpu No. 4
tahun 1960 tentang Innocent Passage (IP)
yang terdiri dari dasar filsafat, ide sejarah, syarat-syarat, sifat
internasional dan bentuk (wujud) dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI),
batas teritorial dapat diselesaikan.
Batas wilayah teritorial semenjak Deklarasi Djuanda
dikeluarkan (tahun 1957) sampai sekarang adalah berasas kepulauan (archipelagic principle): satu kesatuan
semua pulau dan lautannya serta batas keliling luar = garis dasar + perariran
12 mil. Batas wilayah territorial sebelum deklarasi dikeluarkan adalah asas
pulau demi pulau terpisah-pisah dan setiap pulau + perairan 3 mil dari pantai
ketika surut.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) berlaku sejak tanggal 21 Maret 1980.
ZEE adalah laut tambahan di luar laut territorial sampai dengan 200 mil dari
garis dasar. ZEE telah menjadi hukum internasioanl untuk membatasi keterbatasan
ikan dan meningkatkan modal pembangunan nasional.
Pada tahun 1982 disepakati konvensi PBB tentang Hukum Laut
(UNCLOS) dimana status Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia. Indonesia
berhasil menambah luas wilayah laut dengan cara diplomasi yang bagus.
Jadi, wawasan nusantara untuk menentukan batas wilayah
Indonesia sangat penting untuk tetap menjaga kedaulatan negara. Kewenangan untuk
mengelola lebih jauh juga dapat diketahui. Penetapan batas wilayah maritim Indonesia
digunakan untuk menentukan hak dan kewajiban negara atas laut tersebut. Dengan mengetahui
batas wilayah yang jelas, Indonesia dapat melakukan kebijakan-kebijakan
mengenai laut itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar