Minggu, 01 Maret 2015

Wawasan Nusantara terhadap Penentuan Batas Wilayah Indonesia


Memahami Wawasan Nusantara dan Evolusi Kawasan Laut Indonesia

Sebelum saya mecoba membahas tentang wawasan nusantara mengenai laut Indonesia, saya akan mencoba menjelaskan apa arti dari wawasan nusantara.

Saya mengetahui kata wawasan nusantara dari matakuliah Kewarganegaraan yang saya ambil saat semester II. Wawasan Nusantara atau bisa disingkat sebagai Wanus merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasar ide Pancasilanya yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaknnya dalam mencapai suatu hal.

Hakikat wanus adalah persatuan dan kesatuan (keutuhan bangsa dan negara).

Tujuan wanus sebagai pedoman dan rambu-rambu dalam pembuatan kebijakan dari atas sampai bawah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Arah pandang wanus ada 2, yaitu ke dalam dan ke luar. Ke dalam merujuk pada persatuan dan kesatuan keutuhan bangsa-negara, sedangkan ke luar merujuk pada terjaminnya kepentingan nasional dalam hubungan antar bangsa-negara.

Keterkaitan wawasan nusantara dengan laut Indonesia berawal dari Undang-Undang 1945 yang tidak mengatur tentang ketentuan batas wilayah. Baru setelah dikeluarkannya Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 yang diperjuangkan oleh Perdana Menteri Indonesia, Djoeanda Kartawidjaja, batas wilayah laut dapat diketahui secara baik. Perjuangan selama 25 tahun sejak tahun 1934 akhirnya menemui kesepakatan. Tetapi Deklarasi Djuanda tidak serta merta diterima oleh dunia internasional karena secara teori yaitu res nulius (laut tidak ada yang mempunyai, tetapi negara boleh mengklaim) dan res communis (laut milik masyarakat dunia, Negara tidak boleh mengklaim) serta secara legal, konsep archipelago baru dikenal (belum ada dasar hukumnya) sehingga ditolak pada konferensi Hukum Laut Internasional pada tahun 1958. Kemudian, dengan dikeluarkannya Perpu No. 4 tahun 1960 tentang Innocent Passage (IP) yang terdiri dari dasar filsafat, ide sejarah, syarat-syarat, sifat internasional dan bentuk (wujud) dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), batas teritorial dapat diselesaikan.

Batas wilayah teritorial semenjak Deklarasi Djuanda dikeluarkan (tahun 1957) sampai sekarang adalah berasas kepulauan (archipelagic principle): satu kesatuan semua pulau dan lautannya serta batas keliling luar = garis dasar + perariran 12 mil. Batas wilayah territorial sebelum deklarasi dikeluarkan adalah asas pulau demi pulau terpisah-pisah dan setiap pulau + perairan 3 mil dari pantai ketika surut.

Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) berlaku sejak tanggal 21 Maret 1980. ZEE adalah laut tambahan di luar laut territorial sampai dengan 200 mil dari garis dasar. ZEE telah menjadi hukum internasioanl untuk membatasi keterbatasan ikan dan meningkatkan modal pembangunan nasional.

Pada tahun 1982 disepakati konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dimana status Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia. Indonesia berhasil menambah luas wilayah laut dengan cara diplomasi yang bagus.

Jadi, wawasan nusantara untuk menentukan batas wilayah Indonesia sangat penting untuk tetap menjaga kedaulatan negara. Kewenangan untuk mengelola lebih jauh juga dapat diketahui. Penetapan batas wilayah maritim Indonesia digunakan untuk menentukan hak dan kewajiban negara atas laut tersebut. Dengan mengetahui batas wilayah yang jelas, Indonesia dapat melakukan kebijakan-kebijakan mengenai laut itu sendiri.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar